Powered By Blogger

Rabu, 08 Juni 2011

PENTINGNYA SILA PERTAMA DALAM MASYARAKAT BERBEDA KEYAKINAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Kedudukan, Fungsi serta Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, berakibat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).
Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.

B.Fungsi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” . Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
C. Pemahaman Mengenai Implementasi Sila Ketuhanan Ynag Maha Esa di Indonesia
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

a) Secara Obyektif

• Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan         masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
• Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup
• Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya

b) Secara Subjektif
• menghormati yang sedang melaksanakan ibadah
• mengajak kita untuk takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kita semua punya agama dan keyakinan. Kita tinggal menjalankan kewajiban kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
• Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup



Kunci dan titik sentral pemikiran dari kelima sila ada pada sila pertama, yaitu “Ke-Tuhanan”, karena Tuhan adalah dasar keberadaan bagi makluk pemberian kekuatan oleh oleh-Nya, merupakan syarat bagi setiap gerakan, upaya, dan perubahan pada mahluk-Nya. Semua agama di NKRI ini, meyakini keberadaan Tuhan. Tuhan Maha Besar, Maha Pencipta, Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Segala sesuatu yang ada dan terjadi dalam kehidupan ini, adalah ciptaan dan atas kehendak Tuhan. Kaum Kristiani menyatakan bahwa Tuhan ada dalam diri setiap orang. Kaum Hindu/Budha menyatakan, bahwa diri manusia merupakan rumah Tuhan yang harus dijaga kebersihannya dan dijauhkan dari halhal yang bertentangan dengan agama. Sedang kaum Islam, sesuai dengan Firman Tuhan (Allah) dinyatakan, bahwa “Allah ada sangat dekat dengan dirimu, tidak lebih dari kedua urat nadi lehermu”. Keberadaan dan keesahan Tuhan ini, mendasari suatu kesepakatan untuk menempatkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai Sila Pertama, yang menjiwai semua sila-sila dibawahnya.
Nilai Instrumental dari SilaKetuhanan Yang Maha Esa
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
    menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

D. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pemecahan menghadapi kemajemukan
Sila pertama merupakan jantung Pancasila. Apabila ada satu prinsip yang sentral atas dasar mana kita dapat memahami Pancasila sebagai keseluruhan, maka itu adalah sila yang pertama.
Di dalam sejarah perkembangannya, kita tahu bahwa halnya tidak selalu demikian. Soekarno, misalnya, mengatakan bahwa teras Pancasila adalah gotong-royong. Memakai gotong-royong sebagai prinsip sentral, maka kita mendapat penafsiran sebagai berikut: sila pertama, adalah gotong-royong antara semua ketompok agama; sila kedua adalah gotong-royong antara semua bangsa; sila ketiga adalah gotong-royong antara semua golongan dalam masyarakat Indonesia; sila keempat adalah gotong-royong antara semua ideologi dan partai politik; sila kelima adalah gotong-royong antara semua kelas ekonomi dan sosial dalam masyarakat Indonesia.
Tapi telah kita katakan di depan, bahwa yang membuat Pancasila unik dan khas adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Di sinilah terletak jiwa dari Pancasila itu.
Memang benar bahwa sila ini adalah bersangkut-paut dengan kemajemuk­an agama di Indonesia dan karena itu mengenai kebebasan serta toleransi beragama. Tapi ia lebih dari itu. Sebab bila kebebasan serta toleransi agama yang hendak kita tonjolkan, maka sila-sila lain telah menjaminnya (sila 2, 3, 4, khususnya, bahkan 5 sekalipun).
Pentingnya sila pertama toh tidak terbatas pada kemampuannya meng­hadapi masalah kemajemukan agama. Tetapi bahwa ia mencerminkan satu cara pemecahan yang khas Indonesia di dalam menghadapi kenyataan ke­majemukan pada umumnya. Yaitu, ketika kemajemukan diterima dan di­rangkul serta dimasukkan ke dalam sistim, tentu raja sepanjang ia dapat dijaga kesatuan, keseimbangan dan keselarasannya.
Akhimya, uraian Panitia Lima mengenai dirumuskannya sila Ke-tuhanan Yang Maha Esa menjadi sila yang pertama, seperti telah dikemukakan ter­dahulu, memperkuat pemahaman kita tentang betapa sentral dan uniknya sila pertama ini untuk memahami Pancasila secara keseluruhan.
Semua yang telah kita lakukan di atas, adalah untuk menunjukkan bagaimana kita harus memahami Pancasila. Dan atas dasar ini, kita mem­punyai kemampuan untuk memahami apa yang sedang berlangsung di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

E.Mengapa Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Dijadikan Sila yang Pertama ?
Dasar pemikiran kenapa Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sila pertama dari Pancasila dikarenakan pencetus ide Pancasila – Bung Karno – mempunyai keyakinan bahwa masyarakat bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, mayoritas bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan satu dan lain cara menghayati kehidupan beragama sejak dia masih lahir sampai dewasa yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan keseharian mereka.
Bahkan sebelum kedatangan agama Hindu dan Budha ke Indonesia, bangsa Indonesia sudah beragama secara traditional yang sudah mengenal Tuhan Yang Maha Esa walaupun dengan sebutan yang beraneka ragam. Kemudian kedatangan Islam dan Kristen makin membuat keanekaan ragaman agama bangsa Indonesia.
Pada umumnya bangsa Indonesia menerima kedatangan agama-agama dengan damai baik itu Hindu, Budha, Islam dan Kristen bahkan budaya yang dikembangkan cenderung budaya sinkretis yang merupakan perpaduaan budaya local yang berumur sangat tua berbaur dengan budaya yang dibawa oleh pengaruh agama Hindu, Budha, Islam dan Kristen.
Oleh karena itu berkembang adanya aliran kepercayaan yang sebetulnya berasal dari kepercayaan lama sebelum kedatangan agama besar Hindu, Budha, Islam, dan Kristen. Sebagai contoh ketika seorang anak masih kecil pernah diajarkan oleh almarhumah ibunya tentang doa-doa yang sepenuhnya dalam bahasa Jawa (bukan terjemahan doa-doa dari agama yang ada kemudian Hindu, Budha, Islam atau Kristen), seperti doa mau tidur, doa mau pergi, doa mau makan dsb. Tuhan disebut sebagai Gusti Pangeran kemudian dengan pengaruh Islam menjadi Gusti Allah.
Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sila pertama dari Pancasila adalah disarikan dari hakekat kehidupan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke bahwa bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah bangsa yang religius apapun agamanya, apapun kepercayaannya semua mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah realitas dalam kehidupan bermasyarakat dengan keragaman agama dan kepercayaan tapi masih tetap bisa hidup berdampingan secara damai, saling hormat menghormati satu sama lain, bahkan bisa berhasil secara bersama-sama mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah ini bukan suatu karunia kehidupan yang indah bagi bangsa Indonesia?
Secara operational lebih lanjut Ketuhanan Yang Maha Esa terefleksi dalam isi UUD ’45 pada Bab XA Pasal 28E:
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Juga Bab XA Pasal 29 :
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Diterimanya Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara, membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi pengaturan dan penyelenggaraan suatu negara. Hal ini diusahakan yaitu dengan menjabarkan nilai-nilai pancasila tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedang pengakuan pancasilasebagai pandangan hidupbangsa mengharuskan kita sebagai bangsa untuk mentransformasikan nilai-nilai pancasila itu ke dalam sikap dan perilaku nyata baik dalam perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya transformasi nilai-nilai tersebut ke dalam kehidupan nyata, maka pancasila hanya sekedar nama tanpa makna, pancasila hanya sebagai hiasan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.
F. Peranan Religi Terhadap Tingkah Laku Manusia
Budi Pekerti berarti sikap dan prilaku yang baik. Sifat-sifat yang baik akan mendatangkan kebaikan dan sebaliknya hal yang buruk akan menghasilkan keburukan pula. Oleh karena itu kita perlu menjunjung tinggi nilai budi pekerti yang luhur. Ajaran budi pekerti menuntut kita agar selalu berbuat kebaikan, kebenaran, serta memupuk keharmonisan gubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan, yang sering disebut dengan konsep tri hita karana. Salah satu bagian dari konsep tri hita karana adalah hubungan manusia dengan manusia. Hal ini sangat perlu dilakukan oleh umat manusia, karena manusia sebagai makhluk social yang membutuhkan adanya hubungan dengan manusia lainnya, hal ini dilakukan bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu sangat perlu usaha manusia untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antar umat manusia.Salah satu caranya yaitu mengembangkan sikap Toleransi.
          Religi merupakan bagian yang cukup penting dalam jiwa remaja. Sebagian orang berpendapat bahwa religi bisa mengendalikan tingkah laku anak yang beranjak dewasa ini. Dengan begitu, ia tidak melakukan hal-hal yang merugikan atau bertentangan dengan kehendak atau pendangan masyarakat.
Religi, yaitu kepercayaan terhadap kekuasaan suatu zat yang mengatur alam semesta ini adalah bagian dari moral. Karena dalam moral sebenarnya diatur segala perbuatan yang dinilai baik dan perlu dilakukan, serta perbuatan yang dinilai tidak baik seginga perlu dihindari. Agama, karena mengatur juga tingkah laku baik-buruk, secara psikologis termasuk dalam moral. Hal ini yang termasuk dalam moral adalah sopan-santun, tata karma, dan norma-norma masyarakat lain.

G. Sejarah Terbentuknya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sejarah mengatakan bahwa Pancasila dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lahir pada 1 Juni 1945. Pancasila lahir didasarkan pada pemikiran tokoh proklamator yang tidak lain adalah Bung Karno.
Mungkin banyak di antara kita yang tidak mengetahui apa dasar pemikiran Bung Karno pada waktu mencetuskan ide dasar negara hingga tercetuslah ide Pancasila. Dasar pemikiran Bung Karno dalam mencetuskan istilah Pancasila sebagai Dasar Negara adalah mengadopsi istilah praktek-praktek moral orang Jawa kuno yang di dasarkan pada ajaran Buddhisme. Dalam ajaran Buddhisme terdapat praktek-praktek moral yang disebut dengan Panca Sila (bahasa Sanskerta / Pali) yang berarti lima (5) kemoralan yaitu : bertekad menghindari pembunuhan makhluk hidup, bertekad menghindari berkata dusta, bertekad menghindari perbuatan mencuri, bertekad menghindari perbuatan berzinah, dan bertekad untuk tidak minum minuman yang dapat menimbulkan ketagihan dan menghilangkan kesadaran.
Sila pertama dari Pancasila Dasar Negara NKRI adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalimat pada sila pertama ini tidak lain menggunakan istilah dalam bahasa Sanskerta ataupun bahasa Pali. Banyak di antara kita yang salah paham mengartikan makna dari sila pertama ini. Baik dari sekolah dasar sampai sekolah menengah umum kita diajarkan bahwa arti dari Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Satu, atau Tuhan Yang jumlahnya satu. Jika kita membahasnya dalam sudut pandang bahasa Sanskerta ataupun Pali, Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah bermakna Tuhan Yang Satu. Lalu apa makna sebenarnya ? Mari kita bahas satu persatu kata dari kalimat dari sila pertama ini.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yang diberi imbuhan berupa awalan ke- dan akhiran –an. Penggunaan awalan ke- dan akhiran –an pada suatu kata dapat merubah makna dari kata itu dan membentuk makna baru. Penambahan awalan ke- dan akhiran -an dapat memberi perubahan makna menjadi antara lain : mengalami hal…., sifat-sifat …. Contoh kalimat : ia sedang kepanasan. Kata panas diberi imbuhan ke- dan –an maka menjadi kata kepanasan yang bermakna mengalami hal yang panas. Begitu juga dengan kata ketuhanan yang berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan ke- dan –an yang bermakna sifat-sifat Tuhan. Dengan kata lain Ketuhanan berarti sifat-sifat tuhan atau sifat-sifat yang berhubungan dengan tuhan.
Kata “maha” berasal dari bahasa Sanskerta / Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata “maha” bukan berarti “sangat”. Jadi adalah salah jika penggunaan kata “maha” dipersandingkan dengan kata seperti besar menjadi maha besar yang berarti sangat besar.
Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sanskerta / Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this – Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sanksertamaupun bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka”, bukan kata “esa”.
Dari penjelasan yang telah disampaikan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa arti dari Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah berarti Tuhan Yang Hanya Satu, bukan mengacu pada suatu individual yang kita sebut Tuhan yang jumlahnya satu. Tetapi sesungguhnya, Ketuhanan Yang Maha Esa berarti Sifat-sifat Luhur / Mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur / mulia, bukan Tuhannya.
Dan apakah sifat-sifat luhur / mulia (sifat-sifat Tuhan) itu ? Sifat-sifat luhur / mulia itu antara lain : cinta kasih, kasih sayang, jujur, rela berkorban, rendah hati, memaafkan, dan sebagainya.
Setelah kita mengetahui hal ini kita dapat melihat bahwa sila pertama dari Pancasila NKRI ternyata begitu dalam dan bermakna luas , tidak membahas apakah Tuhan itu satu atau banyak seperti anggapan kita selama ini, tetapi sesungguhnya sila pertama ini membahas sifat-sifat luhur / mulia yang harus dimiliki oleh segenap bangsa Indonesia. Sila pertama dari Pancasila NKRI ini tidak bersifat arogan dan penuh paksaan bahwa rakyat Indonesia harus beragama yang percaya pada satu Tuhan saja, tetapi membuka diri bagi agama yang juga percaya pada banyak Tuhan, karena yang ditekankan dalam sila pertama Pancasila NKRI ini adalah sifat-sifat luhur / mulia. Dan diharapkan Negara di masa yang akan datang dapat membuka diri bagi keberadaan agama yang juga mengajarkan nilai-nilai luhur dan mulia meskipun tidak mempercayai adanya satu Tuhan.
Kebebasan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing sesuai dengan :
1. Pasal 29 (2) UUD 1945
2. Toleransi antaraumat beragama
3, Menghormati agama-agama lain.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan, setiap warga negara harus percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing , menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Uhan sebgagai pencipta alam semesta dapat dibuktikankebenarannya melalui akal pikiran manusia dan berdasarkan hukum sebab akibat, sebab pertama atau causa prima  adanya kehidupan alam semesta tidak lain adalah Tuhan Yang Maha Esa.
Dasar-dasar kepercayaan dan ketaqwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa tercantum denga jelas dalam :
-         Dasar Falsafah negara Pancasila
-         Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
-         Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945
-         Ketetapan MPR
-         Peraturan perundang-undangan lain.
Pasal 29 (2) UUD 1945 mengatur tentang kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Dalam pasal ini, disamping menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama  maka setiap penduduk mendapat jaminan kemerdekaan untuk beribadat  menurut agama dan kepercayaannya. Karena itu pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan dan melindungi segenap warga negara agar mereka dapat melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaannya sehingga terbina kehidupan beragama yang sehat.
Semua agama menghargai manusia. Oleh karena itu, semua umat beragama wajib saling menghargai dan menghormati. Dengan demikian, dalam kehidupan masyarakat hendkanya dikembangakan sikap-sikap tersebut serta sikap bekerja sama antar-pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-bed, sehingga terbina kerukunan hidup.
Dari kerukunan hidup itu akan terpancar sikap toleransi antar-umat beragama. Toleransi antar umat beragama, berarti bahwa sikap sbar membiarkan orang lain mempunyai keyakinan lain mengenai agama dan kepercayaannya, berarti, pengakuan adannya ebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama yang menjadi keyakinannya dan kebebasan untuk menjalankan ibadahnya sesuai agama dan kepercayannya itu, adalah menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Dengan Toleransi antar umat beragama tidak berarti bahwajaran agama yang satu akan tercampur aduk dengan ajaran agama orang lain.Adanya toleeeransi berarti terwujudnya ketenangan, harga-menghargai, serta saling mnghormatisekaligus mpampu mewujudkan persatuan dan keutuhan bangsa dan negara.
Disadari bahwa agama telah berhasil menembus batas-batas kesukuan, kedaerahan, dan malah batas-bataskebangsaan. Terlihat bahwa agama mempunyai potensi mempersatukan bangsa. Di samping itu agama dapat pula menjadi sumber motivasi yang menyokong pembangunan. Namun sebaliknya agama dapat pula merupakan sumber dari pertentangan  yang dapat mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa, kestabilan dan ketahanan nasional dan kestabilan yang diperlukan bagi pembangunan. Hal itu akan terjadi manakala tidak terbina sikap toleransi atau sikapberlapang dada dari masyarakat. Sebab dalam masyarakat/bangsa yang masyarakatnya memeluk bermacam-macam agama, setipa waktu dapat terjadi pertentagan, konflik yang jels mengganggu ketahanan nasional dan kestanilan yang diperlukan bagi pembangunan. Siakp memandang rendah cara beramaldan beribadat dari penganut agama, pelaksannan nilai yang dianut atau kegiatan yang dilakukan yang merugikan agama lain, jelas akan menjadi sumber konflik yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diingini.
Kerukunan hidup beragama adalah kondisi sosial diamana semua pihak dapat hidup bersama-sama tanpa mengurangi hak dasar masing-masing dalam keadaan rukun dan damai. Yang demikian itu merupakan suatu keharmonisan hubungan dalam dinamika pergaulan dan kehidupan bermasyarakat yang saling menguat dan diikat oleh sikap pengendalian diri yang terwujud dalam :
a.       Kerukunan intern umat beragama
b.      Kerukunan antarumat beragama
c.       Kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah
Pembinaan kerukunan hidup beragama dalam tiga betuk diatas, dialkukan secara simultan dan menyeluruh, sebab hakikatnya ketiga bentuk kerukunan itu saling berkaitan.
Dalam rangka menumbuhkan dang mengembnagkan toleransi ini sebgai warga negara Indonesia masing-masing harus menghindari atau menjauhi hal-hal sebagai berikut:
1.   Sikap fanatik yang berlebih-lebihan yaitu sikap tidak mau menghargai pemeluk agama lain, bahklan memusuhinya. Kita harus mempunyai keyakinan akan kebenaran dan agama tidak boleh membuat kita sempitdalam pandangan serta sikap terhadap keyakinan pemeluk agama lain.
2.      Sikap mencampuradukan ajaran agma atau kepercayaan kita dengan yang lain. Kemurnian ajaran agama harus tetap dijaga.
3.      Sikap acuh terhadap agama atau kepercayaan lain.
Toleransi menghendaki kejujuran dan kebesaran jiwa, bersikap terbuka untuk bekerjasama dan saling membantu dalam usaha pembangunan di segala bidang, termasuk bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

H.Sikap Toleransi Antar Umat Beragama Sangat Perlu Dikembangkan
Sikap toleransi antar umat beragama sangat perlu dikembangkan karena :
. Karena kita sebagai makhluk social, tidak bisa lepas dari bantuan rang lain. Jadi sikap toleransi itu sangatlah perlu dilakukan , sebagai makhluk social yang memerlukan bantuan terlebih dahulu maka kitalah yang hendaknya terlebih dahulu mengembangkan sikap toleransi itu, sebelum orang lain yang bertoleransi kepada kita . jadi jika kita memerlukan bantuan orang lain, maka dengan tidak ragu lagi orang itu pasti akan membantu kita, karena terlebih dahulu kita sudah membina hubungan baik dengan mereka yaitu saling bertoleransi
 Sikap toleransi akan menciptakan adanya kerukunan hidup. Jika dalam suatu masyarakat masing - masing individu tidak yakin bahwa sikap toleransi akan menciptakan adanya kerukunan, maka bisa dipastikan jika dalam masyarakat tersebut tidak akan tercipta kerukunan. Sikap toleransi dapat diartikan pula sebagai sikap saling menghargai, jika kita sudah saling menghargai otomatis akan tercipta kehudupan yang sejahtera.
Hubungan Toleransi Dalam Upaya Mempererat Hubungan Manusia Dengan Manusia
Disini terlihat jelas bahwa upaya untuk mempererat hubungan manusia dengan manusia tidak bisa lepas dari usaha toleransi, karena seperti apa yang sudah kita ketahui bahwa sikap toleransi sama pengertiannya dengan saling menghormati dan menghargai satu sama lain dan saling gotong royong membantu masyarakat lainnya.
Kehidupan gotong royong dapat kita lihat baik dari lingkungan didesa maupun kota. Sebagai contohnya : Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, tanpa diundang tetangga - tetangga pasti akan datang turut berbelasungkawa. Hal tersebut sudah menunjukkan bahwa sudah terjalinnya sikap toleransi dalam bermasyarakat.A
dapun hidup saling membantu dan tolong menolong antar sesama umat manusia dengan penuh tenggang rasa bersumber dari rasa kemanusiaan dan merupakan perbuatan yang luhur.
Maka dari itu dapat ditarik kesimplan bahwa toleransi sangat erat hubungannya dengan usaha menpererat hubungan manusia dengan manusia, karena adanya toleransi dalam kehidupan sehari-hari akan tercipta kehidupan yang harmonis, sejahtera an damai.





BAB II
PERMASALAHAN
A.Masih Adanya Rakyat Indonesia Yang Tinggal Dipedalaman Hutan Di Indonesia Yang Belum Mengenal Istilah Ketuhanan
Luasnya wilayah Indonesia danmasih banyaknya hutan-hutan lebat di pedalaman pulau yang dijadikan tempat tinggal beberapa kelompok masyarakat primitive di sana.
Oleh karena tempatnya yang sangat jauh dai keramaian dankehidupan yang mengikuti perkembangan zaman, penyampaian informasi, dan jangkauan transportasi membuat masyarakat disana hidup dengan cara-cara yang tradisional.
Mereka hidup layaknya manusia yang belum mengenal tulisan, mereka belum mengenal kepercayaan apa lagi mengetahui adanya perbedaan kebudayaan dan perbedaan kepercayaan  dengan kelompok masayarakat lain, karena mereka tidak dapat menjangkau tempat yang jauh. Penyampaian informasi melalui media cetak apalagi media elektronik tentunya tidak akan bias di temui di pedalaman hutan sperti itu. Jangan kan peralatan eletronik atau media cetak yangdapat membantu pendidikan kewarganegaraan disana, mereka saja belum mengenal listrik bahkan tulisan, peralatan rumah tangga yang mereka gunakan masih sangat bersifat tradisional.
Karena mereka belum mngenal tulisan, maka itu pendidikan formal seperti sekolah atau pendidikan informal tidak ada disana. Bahasa yang mereka gunakan juga hanya dapat dipahami oleh mereka yangmerupakan penduduk asli saja, pasti butuh waktu, usaha, tenaga dan financial yang cukup untuk membuat mereka mengerti akan pentingnya memiliki kepercayaan kepada Tuhan yang akan membuat hidup terasa damai dan penuh cinta kasih.
Karena factor-faktor diataslah pemerintah belum mampu mengadakan sosialiasasi terhadap pendidikan kewarganegaraan disana, membuat mereka tidak dapat menjadi warga Indonesia yang Pancasilais dan Berketuhanan Yang Maha  Esa.
B.     Masih adanya Kepercayaan di Beberapa Daerah Terpencil yang Melanggar Hak Orang Lain.
Ketuhanan Yang Maha Esa yang dipercayai bangsa Indonesia adalah percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya msig masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Jadi merupakan masalah apabila ritual keagamaan yang dilakukan penganut itu melanggar dasar kemanusiaan.



Sebagai contoh, terdapat suatu kepercayaan di suatu daerah di Indonesia yang apabila seorang suami meninggal dunia, maka istrinya harus  turut mati karena itu.
Hal itu berartti kepercayaan yang mereka anut melanggar dasar kemanusiaan dan melanggar ketentuan pancasila sebagai mana telah diakui oleh bangsa Indonesia, hal itu terjadi karena mereka belummengenal hak azasi manusia yang harus dilindungi, selain itu mereka juga belum mengerti apa itu HAM (HAk Azasi MAnusia ).
Mereka melaksanakan ritual agama karena diturunkan oleh leluhur mereka pada zaman dahuludan mereka percaya akan ada sanksi pedih dari Tuhan yang mereka ercayai apabila mereka tidak melaksanakannya, tanpa mereka tahu bahwa mereka telah merampas hak orang lain demi ritual keagamaan turun temurun itu, mereka tidak mengetahui pengetahuan tentang kenegaraan, pancasila dan ilmu kewargaan lainnya yang mestinya harus diamalkan warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
C.     Masih Adanya Sebagian Penganut Agama yang Tidak Meghormati Penganut Kepercayaan Orang Lain
Sudah seharusnya kita sebagai warga Negara Indonesia asli mengerti betul, bahwa Indonesia, tanah air kita ini, kental akan perbedaan di masyarakat , baik itu perbedaan warna kulit, bahasa daerah kebudayaan dan agama
Apabila masyarakat kurang menyadari atau menikmati indahnya perbedaan, pastilah akan selalu ada benci dalam hati kepada  perbedaan itu, apalagi perbedaaan agama, dan tidak jarang terjadi adanya saling mencibir atau mengejek penganut agama lain yang sedang melaksanakan ibadahnya.
Selain karena kurang menyadari indahnya perbedaan, terlalu perduli dengan urusan agama orang lain, juga salah satu penyebab mengapa masih ada lagi warga Negara Indonesia yang saling membenci, walaupun tidak mengadakn perang secara terbuka.
Adanya perusakan-perusakan rumah ibadah juga masih sering terjadi akibat wujud dari tidak mengertinya orang orang itu akan indahnya perbedaan yang seharusnya dapat saling melengkapi dan menjadikan Indonesia bangsa yang besar dan sangat bermoral dimata dunia karena penduduknya mampu sling mencitai meski saling berbeda.
D.     Dominansi agama mayoritas di Indonesia
Di Sekolah dasar telah masing-masing dipelajari bahwa ada 5 agama  besar yang telah diakui pemerintah sebagai agama yang terdapat di Indonesia. Yaitu Islam, Katholik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha. Tapi penyebaran penganutnya tentu tidaklah sama maka terdapat agama yang menjadi mayoritas dan penganut agama minoritas.
Mungkin sebagian dari kita merasakan bahwa kelompok mayoritas atau agama yang memiliki penganut lebih banyak dibanding dengan agama lainnya terkadang merasa lebih dibanding agama lain yang memiliki penganut yang lebih kecil . Tentu saja agama yang memiliki penganut lebih sedikit dibanding agama yang lain merasa terkucilkan . terkadang dapat dirasakan juga agama mayoritas lebih menguasai pemerintahandi Indonesia, ini sehausnya tidak terjadi karena ada persamaan hak azasi manusia bagi masing masing penganut agama walaupun ada yang menjadi penganut agama minoritas.
Hal ini tentu menjadi masalah karena pemerintah di Indonesia memperlakukan kepada semua agama adalah sama. Bahwa pemerintah dalam hal ini Departemen agama disamping memberikan pelayanan yang memadai terhadap semua pemeluk agama,agar mereka memperoleh kesempatan dan kemampua melaksanakan serta mengembangkan agamanya maisng-masing sehingga umat beragaa merasa aman dan bebas dalam menikmati kehidupan beragama ssuai dengan keyakinannya.
E.     Masih Adanya Pelanggaran Hukum Agama Oleh Warga Negara Indonesia Meskipun Telah Menganut Suatu Agama.
 Sebagai contoh realita judul diatas, tentu kita mengetahui tak seorangpun pemimpin di Indonesia yang tidak menganut suat agama, tetapi kitamngetahui juga mereka yang diamanahkan rakyat Indonesia menjadi pemimpin dan wakil dari rakyat Indnesia seharusnya  menjalankan profesinya sesuai dengan aturan agama dan pancasila, malah merampas hak rakyat yang member mandate kepadanya.

3 komentar:

  1. izin coppy yaa...
    semoga ilmunya senantiasa berkembang..

    BalasHapus
  2. Blackjack, Roulette and Slots - JTM Hub
    Our gaming studio 하남 출장안마 at JTM 세종특별자치 출장마사지 Hub, is focused on providing the world's best casino experience, with 의정부 출장마사지 a world-class gaming 안양 출장마사지 facility conveniently located in 경상북도 출장안마

    BalasHapus